Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, Bagaimana Hukum Pidana mengkaji kasus korupsi yang mengaibatkan kerusakan lingkungan sebagai dampak permanen dari korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kedua, Apakah ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara kasus korupsi tersebut sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang memiliki dampak pada kerugian negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil kerusakan lingkungan hidup dalam tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan unsur kerugian Negara disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi) dalam mengadili suatu perkara tentang kerusakan lingkungan Negara dalam tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2023