Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam
Vol. 3 No. 2 (2023): Desember

Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama: Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah

Fausi, Achmad (Unknown)
Mubarok, Jaih (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2024

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023  tidak mengakomodir pernikahan beda agama. Ratio legis putusan tersebut tidak bisa dilepaskan oleh rumusan fikih keindonesiaan yang melarang nikah beda agama. Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara tataran ideal norma hukum (das sollen) dengan praktik peradilan (das sein). Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama telah menimbulkan disparitas putusan, sehingga Mahkamah Agung harus menertibkannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang  Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini merupkan penelitian kualitatif dengan mengolah sumber-sumber primer yang berasal dari putusan, buku, jurnal, ataupun kitab,  menggunakan metode deskriptif analitik, serta menganalisis masalah menggunakan teori kaidah fikih Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Hasil penelitian memaparkan bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan kebijakan/keputusan pemimpin yang berorientasi pada kemaslahatan umum. Pernikahan adalah peristiwa sakral, sehingga menjadi tugas pemimpin untuk mengaturnya demi melindungi kemaslahatan agama , melindungi kemaslahatan  jiwa  setiap  warga  negara, melindungi  kemaslahatan  akal  manusia  dari  berbagai  kerusakan, melindungi  keturunan,  dan melindungi  harta. Fikih keindonesiaan dan Undang-Undang Perkawinan yang sampai saat ini mengunci pengharaman nikah beda agama tidak hanya semata-mata mempertimbangkan bunyi nash, aspek psikologis, konteks sosial, dan realitas hukum perkawinan yang bersendikan Pancasila dan UUD NRI 1945, tapi juga sebagai upaya pencapaian dalam menarik kemanfaatan dan mencegah kemudaratan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

komparatif

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Komparatif furnishes an international and regional scholarly forum for research on Comparative Mazahib, Law, and Islamic Thought. Taking an expansive view of the subject, the journal brings together all disciplinary perspectives. It publishes peer-reviewed articles on the historical, cultural, ...