Pada tahun 1982 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut III mengakui bahwa lebar laut teritorial Negara kepulauan adalah 12 mil dengan lebar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil. Menurut konvensi tersebut setiap Negara harus melaporkan koordinat batas-batas, baik batas laut teritorial maupun batas ZEE. Masalah yang dihadapi Indonesia adalah koordinat batas yang dilaporkan bukan merupakan mengukuran langsung di lapangan tetapi diperoleh dari perhitungan di peta. Di masa depan koordinat yang dilaporkan harus diperoleh melalui pengukuran langsung di lapangan.
Copyrights © 2015