Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keingintahuan peneliti pada tradisi membersihkan bujang gadis dari perbuatan asusila (Mak Gawi) di Desa Gunung Ayu Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat. Munculnya tradisi Mak Gawi berawal dari zaman kepemimpinan Semadun pada tahun 1930 sebagai Depati (kades) di Desa Gunung Ayu. Pada tahun 1930 diketahui dua orang muda mudi yang melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Atas kejadian ini, tokoh masyarakat melakukan diskusi bagaimana cara untuk mencegah dan memberi efek jera atas kejadian serupa agar tidak terulang. Akhirnya menyimpulkan dan memutuskan untuk membentuk  tradisi Mak Gawi. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan geografi, sosial, budaya, agama dan antropologi. Dampak tradisi Mak Gawi bagi masyarakat di Desa Gunung Ayu ada tiga yaitu, sosial, budaya, dan agama. Dalam sosial budaya masyarakat semakin menyadari besarnya nilai budaya dalam tradisi Mak Gawi. Dampak dibidang agama, masyarakat menyadari bahwa bezina adalah perbuatan dosa yang dilarang dalam ajaran Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023