Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 1 (2021): Al-Qadlaya Desember

Pembagian Tanggung Jawab Hutang Suami-Istri Perspektif Teori Gender

Moh. Nurarrouf (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian tanggung jawab hutang suami-istri yang belum lunas dalam angsurannya dilembaga keuangan Perbankan. Yaitu perspektif teori gender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-sosiologis, pendekatan penelitian dengan menggukan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan kasus (case aprroach).Berdasarkan KompilasiHukumIslam pasal97dinyatakan bahwa : Janda atau duda cerai hidup masing­masing berhak seperdua darihartabersama sepanjang tidak ditentukan yang lain dalam perjanjianperkawinan”.dan kompilasi hukum Islam pasal 85-97 mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama. Sedangkan menurut perspektif teori gender bahwa sangat mendukung konsep kestataan gender sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh oleh Qasim Amin menekankan bahwa hak dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam teks suci adalah sama. Kestaraan dan keadilan gender dalam keluarga merupakan kondisi dinamis, dimana suami istri dan anggota keluarga lainnya sama-sama memilki hak, tanggung jawab, peran dan kesempatan yang didasari oleh rasa saling menjaga perasaan, salingmenerima, saling melindungi dalam kehidupan berkeluarga.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...