Arikel ini membahas wali nikah anak angkat yang tidak diketahui orang tuanya dalam perkawinan dalam KHI dan Fiqih Syafi’i. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa jika sang ayah tidak ada maka hak perwaliannya beralih pada kakeknya jika ada. Jika ayah dan kakeknya (wali mujbirnya) tidak ada maka beralih pada wali ab’adnya (wali nasab yang jauh hubungan kekerabatannya / wali mukhtarnya) dengan si anak angkat perempuan tersebut. Namun, jikalau wali ab’adnya juga tidak ada, baru hak perwalian anak angkat perempuan tersebut beralih pada Hakim atau Qādli sebagai penggantinya. Sedangkan kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya.
Copyrights © 2022