Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Bisnis waralaba (francise) di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam satu dasawarasa terakhir. Para pelaku usaha baik pemula(start-up) maupun yang sedang mengembangkan bisnisnya memilih bisnis waralaba (franchise) karena pertimbangan potensinya dalam menghasilkan keuntungan. Namun dalam pratiknya seringkali dalam pembagian hasil tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan, terlebih lagi konsep yang diterapkan pada pembagaian hasil terdapat riba didalamnya, hal tersebut menimbulkan suatu perdebatan dikarenakan mayoritas agama di Indonesia menganut agama Islam. Jenis metode yang digunakan penulis yaitu menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan tentang bagaimana perspektif hukum islam terhadap pembagian hasil waralaba (franchise) di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan masiswa, akademisi, dan semua pihak yang membutuhkan terutama dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Copyrights © 2024