Zakat merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta yang bersifat sosial yang mempunyai kedudukan sangat penting dalam Islam. Selama ini, zakat yang dikumpulkan kebanyakan lembaga zakat hanya dibagikan kepada para mustaḥiq sebagai konsumsi, sehingga habis begitu saja. perlu pemikiran baru agar zakat bisa mempunyai peran yang lebih besar dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat. Tulisan ini bertujuan untuk menggali hukum menginvestasikan zakat dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim, serta mengungkap maqāṣid (tujuan-tujuan) disyari’atkannya zakat. Sumber data tulisan adalah buku-buku tentang zakat, baik yang ditulis oleh ulama klasik maupun kontemporer. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Salah satu pemikiran baru yang bisa diterapkan adalah dengan menginvestasikan harta zakat, dengan harapan harta zakat terus berkembang dan bisa dirasakan keberlangsungan manfaatnya oleh para mustaḥiq. Dengan demikian optimalisasi pelaksanaan zakat dapat kita realisasikan. Dan pelaksanaan zakat secara optimal mempunyai implikasi yang luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim. Kurang optimalnya pelaksanaan zakat bisa mengakibatkan besarnya angka kemiskinan dan pengangguran pada masyarakat Islam.
Copyrights © 2016