AbstractThis study aims to analyze the effect of the application of e-system (e-registration, e-filing, and e-billing), tax socialization, and tax sanction on taxpayers compliance. The type of this research is quantitative. The population in this study were individual taxpayers registered in the KPP Pratama Boyolali. The sampling technique applied in this research was purposive sampling method. The number of samples obtained was 60 taxpayers. The data collection technique used a questionnaire. The data used in this study were primary data. The data analysis technique applied was multiple linear regression analysis assisted by the program of SPSS 23.0 for windows. The results of this study showed that the application of e-registration, e-filing, and tax socialization has a positive effect on taxpayer compliance, while the application of e-billing and tax sanction has no effect on taxpayer compliance. Keywords: taxpayer compliance, e-registration, e-filing, e-billing, tax socialization, and tax sanction AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan e-system (e-registration, e-filing, dan e-billing), sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling. Jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 60 wajib pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS 23.0 for windows. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-registration, e-filing, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan penerapan e-billing dan sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: kepatuhan wajib pajak, e-registrasi, e-filing, e-billing, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan
Copyrights © 2020