Di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 1989. Sejak awal penerbitannya, MUI banyak menemui masalah, utamanya menyangkut kewenangan dan legitimasi. Hal ini disebabkan tidak adanya produk hukum yang jelas tentang penyebutan MUI sebagai lembaga yang sah dalam penerbitan sertifikasi halal. Masalah yang dihadapi semakin beragam pasca runtuhnya Orde Baru. Kementerian Agama mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) pada DPR RI yang dalam beberapa pasal meminta agar kewenangan penerbitan sertifikasi halal diambil alih dari MUI ke tangan kementerian tersebut. RUU tersebut mengundang kontroversi pada beberapa pihak yang bersikap pro dan kontra. Di sisi lain, ditemukan beberapa produk yang telah berlabel halal dari MUI tetapi mengandung DNA babi. MUI tetap pada pendiriannya untuk tetap menerbitkan sertifikasi halal. Sikap ini kemudian menimbulkan pertanyaan, ada kepentingan apa di balik upaya M–UI tetap mempertahankan sertifikasi halal?Sejarah munculnya kebijakan sertifikasi halal di Indonesia dimulai ketika penelitian milik Tri Sutrisno dari Universitas Brawijaya merilis fakta bahwa banyak produk yang beredar mengandung DNA babi. Penemuan tersebut menggemparkan masyarakat hingga mengganggu aktivitas perekonomian. MUI mengambil langkah inisiatif dengan menerbitkan sertifikasi halal sebagai solusi meredam isu sekaligus melindungi hak-hak umat Islam. Namun, inisiatif tersebut tidak disertai dengan dasar hukum sehingga terjadi perebutan kewenangan diantara badan-badan pemerintah. Namun, MUI sendiri mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dengan tetap mempertahankan haknya menerbitkan sertifikasi halal.
Copyrights © 2014