Hak Pensiun merupakah salah satu hak dari pegawai, karyawan, pekerja yang dijamin oleh undang-undang di bidang ketenagakerjaan. Hak Pensiun memberikan jaminan bagi pegawai yang memasuki usia pensiun dan tidak bekerja lagi untuk tetap menerima manfaat bagi pegawai setelah tidak bekerja lagi. Adanya perbedaan penghitungan hak pensiun dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengakibatkan ketidakadilan bagi pegawai yang pensiun. Tulisan akan membahas bagaimana konsep keadilan dalam hukum dan pengaturan pensiun menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Copyrights © 2024