Journal of Islamic Business Law
Vol 3 No 4 (2019): Journal of Islamic Bussiness Law

Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam

Siti Zulaichah (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Penelitian ini memfokuskan permasalahan ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan krusial hingga saat ini. Maraknya kasus yang berkaitan dengan tenaga kerja seolah menunjukkan lemahnya peran hukum dalam menjawab permasalahan ini. Perlu adanya kebersamaan dalam mengambil solusi guna menyelesaikan masalah ini, khususnya pada kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang banyak terjadi di Indonesia. Bagaimana dasar hukum tentang permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan mempelejari hukum tentang cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada permasalahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum Islam. Bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian PHK sepihak, serta dari sumber hukum Islam. Masalah PHK yang terjadi pada karyawan Pertamina, seakan menggambarkan pola pemutusan hubungan kerja yang masih jauh dari kesan adil. Seharusnya PHK menjadi jalan terakhir dari suatu solusi yang diambil karena masalah yang ada dalam perusahaan. Islam sangat menjunjung prinsip adil dan setara. Setara dalam arti antara majikan dan karyawannya memiliki posisi yang setara, sama-sama membutuhkan. Mempunyai hak dan kewajiban yang setara, majikan dapat memperolaeh hak dari karyawannya berrupa jerih payah dalam pekerjaannya, sedangkan majikan juga harus mememnuhi kewajibannya bagi karyawan, yaitu memberikan gaji atas pekerjaannya

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...