Gadai emas yang dahulunya dilakukan antar personal di masa sekarang ini diwadahi oleh sebuah lembaga Pegadaian Syariah yang dilakukan individu atau kelompok dengan badan perniagaan. Hal ini menjadi sebuah titik penting di dalam islam yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan akad gadai yang mulanya bersifat tabarru’ diterapkan di dalam sebuah lembaga pegadaian. Dalam artikel ini dibahas mengenai konsep akad gadai emas di Pegadaian Syariah (Studi komparatif antara Indonesia dan Malaysia). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) untuk membandingkan kedua model akad yang digunakan. Hasil penelitian ini meliputi: (1) Indonesia menerapkan transaksi gadai emas Syariah dengan konsep ar-rahn dan ijarah; (2) Malaysia dalam perkembangannya memiliki dua model yang yang diterapkan, yakni MGIT dan Ar-rahnu; serta (3) implikasi hukum dalam konsep gadai syariah di Indonesia lemah sedangkan di Malaysia bersifat mengikat karena dinaungi oleh peraturan yang legal.
Copyrights © 2019