Journal of Islamic Business Law
Vol 6 No 4 (2022): Journal of Islamic Business Law

Ketentuan Gadai Sawah Dalam Hukum Positif Menurut Ulama NU di Banyuwangi

Salsabila Mutiara Rimba (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Noer Yasin (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Praktik gadai yang terjadi di Desa ini memiliki beberapa perbedaan dengan praktik gadai pada umumnya yakni penguasaan jaminan gadai berada pada pihak penerima gadai dan juga tidak adanya batas waktu yang mana hal tersebut sangat merugikan pihak penggadai. Dalam hal ini pihak penggadai akan dirugikan karena tidak adanya pembagian yang adil dari hasil keuntungan sawah yang dijadikan jaminan dan juga sawah merupakan mata pencarian satu-satunya yang dimiliki oleh petani. Selain itu juga pemberlakuan perjanjiannya juga tidak jelas batas waktunya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum positif tentang gadai sawah yang berlaku dan juga untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama NU tentang hukum positif tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dalam artikel ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder, metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan gadai sawah dalam hukum positif dijelaskan dalam Pasal 7 No 56/prp/Tahun 1960 yakni batas waktu maksimal dari gadai sawah yang mana jaminan gadai berupa sawah digarap oleh penerima gadai adalah tujuh tahun. Karena jumlah keuntungan selama tujuh tahun tersebut telah dianggap sejumlah dengan jumlah utang. Selanjutnya tanggapan dari ulama NU daerah terkait ketentuan gadai sawah dalam hukum positif tersebut adalah mereka setuju dengan adanya peraturan Undang-Undang tersebut. Peraturan tersebut diharapkan dapat mengurangi adanya kedzaliman didalam praktik gadai sawah ini. Yang mana dalam praktiknya tidak adanya batas waktu perjanjian membuat salah satu pihak dirugikan dan Islam sendiri melarang adanya praktik seperti itu.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...