Meningkatnya kasus-kasus kekerasan pada Anak di Kota Depok telah mendorong Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok membentuk Pusat Pelayanan TerpaduPemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan relawan gugus tugas Pencegahan Kekerasan dalam RumahTangga (PKDRT). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan serta menangani tindakkekerasan pada anak. Minimnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus P2TP2A maupun relawan gugus tugasPKDRT dalam menangani korban menyebabkan banyak persoalan yang membuat penanganan dan penjangkauankasus kekerasan pada anak tidak berjalan secara holistic dan integral. Wawasan mengenai tehnik pendampingankorban akibat trauma kekerasan masih sangat terbatas. Pengetahuan pengenalan berbagai karakter kepribadiankorban, model pendekatan komunikasi masih sangat kurang. Dibutuhkan suatu pengetahuan juga ketrampilanteknik pendampingan bagi pengurus dan relawan gugus tugas PKDRT. Tujuan kegiatan pelatihan adalah untukmemberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan Pengurus P2TP2A Kota Depok,relawan gugus tugasPKDRT tiap kecamatan di Kota Depok dalam melakukan pendampingan korban kekerasan pada anak melaluimetode Mind Power Emotional Healing atau Emotional Freedom Technique (EFT). Metode pelaksanaan padaprogram pelatihan ini adalah, pengenalan Metode EFT, sejarah metode EFT, pentingnya dan cara menggunakanmetode EFT, simulasi jenis jenis kepribdian dan karakter seseorang. Dari hasil evaluasi dengan peserta pelatihan danpihak penyelenggara, pelatihan dan pendampingan kegiatan pengenalan metode EFT ini sangat bermanfaat, karenaselain mengetahui tehnik pendampingan korban kekerasan pada anak, peserta juga mendapat pengetahuan tentangcara menghadapi korban kekerasan dengan metode EFT yang dapat dipraktekkan pada saat pendampingan kasus. Kata Kunci : Pelatihan, Penanganan, Penjangkauan kasus,Kekerasan Anak, EFT
Copyrights © 2020