Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yangdibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan denganperaturan desa. APBDes memiliki kekuatan hukum, yang berfungsi untuk menjamin kepastian rencanakegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatansesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu untukmelaksanakan kegiatan. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, untuk dapatdipastikan kelayakan hasil kegiatannya. Kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang tercantum di dalamAPBDes didanai dengan dana desa baik yang bersumber dari APBN, APBD, Pendapatan Asli Daerah dan lainlain.Dengan mekanisme penggunaan dana desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,pertanggungjawaban dan pemanfaatan dana desa tersebut, maka agar penggunaan dana desa sesuai sasaran dansesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat, proses perencanaan sebagai dasar pelaksanaan dana desadiharapkan dapat dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 43 tahun 2014 pasal 114 dan pasal 117. Langkah yang dilakukan dalam penelitian ini pertama kali adalah koordinasi dengan staf yang bertanggungawab terhadap dana desa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan yaitu bukti administratif dan buktifisik yang dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Dari penelitian dan pengumpulan bukti-bukti dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan APBDes sudah dilaksanakan sesuai dengan yangdiamanatkan dalam PP 43 tahun 2014 mengenai perencanaan APBDes yang dimulai dengan pengumpulanaspirasi masyarakat yang berakhir dengan penetapan APBDes.
Copyrights © 2018