Jurnal Pengabdian Dinamika
Vol 8, No 2 (2021)

SOSIALISASI HUKUM KERJA DALAM UU KETENAGAKERJAAN DAN CIPTA KERJA BAGI TENAGA KERJA DAN PENGUSAHA

Agus, Dede (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Ungkapan dimana ada masyarakat ada hukum(Ubi societas ibi Ius)dan konsekuensi negara kita negara hukummaka segala aktivitas masyarakat harus berdasarkan hukum. Diantaranya aktivitas hubungan industrial, yaituUUKNo.13TH2003danUUCKNo.11TH2020,yangmerupakanundang-undangpokokdibidangketenagakerjaan yang beberapa pasalnya dicabut, ditambah atau direvisi oleh UUCK. Sehingga dari 193 pasalUUK, yang dihapus dan diubah oleh UUCK berjumlah 61 pasal, dan beberapa perbedaan pokoknya adalah: (i)Perizinan dan Penggunaan TKA;(ii)PKWT; (iii)Kompensasi bagi Pekerja PKWT;(iv)Pembayaran Ganti RugiPHK PKWT;(v)Waktu kerja lembur;(vi)Pesangon PHK; (vii)Upah Minimum dan dasar penetapannya;(viii)Upah per Jam;(ix)Outsourcing; dan (x) Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Mengingat perubahan besar danmendasar tersebut berdampak terhadap muatan materi/substansi dan ruang lingkupnya, maka perlu sosalisasikepadawargamasyarakattenagakerjayangmencakuppencari/calon pekerja,pekerja/buruhdan calonpengusaha/pengusaha, agar mereka mengenal, memahami dan melaksanakan hukum kerja dalam hubunganindustrialnya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja.Tidak kecuali warga masyarakatKelurahan Kelapa Dua, karena dari segi komposisi mata pencaharian penduduk banyak terlibat dalam hubunganindustrial. Melalui metode seminar daring (webinar) mengingat masih dalam rangka PPKM, dan merupakansalah satu realisasi tri dharma perguruan tinggi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Dinamika

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Pengabdian Dinamika” memuat hasil pelaksanaan pengabdian yang berkaitan dengan pengembangan sains dan ...