Manusia sebagai subyek hukum (naturlijke persoon) lazimnya memiliki nama yangdisandangnya. Nama disamping sebagai hak, juga menandakan eksistensinya dalam pergaulanhidup sosial dan masyarakat. Hak atas pembentukan atau pemberian nama manusia telah dijamindan diatur oleh peraturan perundangan seperti : UU HAM, UU Perlindungan Anak, UUPerkawinan, dan UU Administrasi Kependudukan. Kini aturan lebih ketat tentang pemberiannama telah berlaku, yaitu melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan NamaPada Dokumen Kependudukan. Adanya aturan ini akan mengatur dan membatasi kemajemukanatau keanekaragaman dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam pemberian nama ketikadicatatkan dalam dokumen kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, maka perlusosalisasi melalui penyuluhan hukum kepada warga masyarakat desa dan aparatur desa agarmereka mengenal, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan administrasikependudukan dan cacatan sipil dalam pembentukan dan pencatatan nama. Tidak kecuali wargamasyarakat Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, karena setiap wargamemiliki/menyandang nama. Juga dalam rangka persiapan dini pembentukan nama bagi generasimereka yang akan lahir agar sesuai dengan aturan tata nama administrasi kependudukan yangberlaku. Melalui metode ceramah, diskusi dan simulasi penyuluhan hukum, dan merupakan salahsatu realisasi tri dharma perguruan tinggi
Copyrights © 2023