Peneliti ini bertujuan untuk menganalisis tentang hasil putusan Pembagian Harta Bersama dalam Pengadilan Agama Sumber kelas 1A dalam peraktek di Pengadilan Agama Sumber nomor perkara 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr. Dengan Pengugat dan Tergugat sebagai Pemohon yang dalam rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada Tergugat mengenai Harta bersama/ gono gini yang diperoleh selama perkawinan, nafkah iddah dan mut’ah. Rumusan maslah adalah bagaimana kajian hukum pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sumber pada perkara nomor 7680/Pdt.G/2022/pa Sbr?. Bagaimana penyelesaian pemabagian harta bersama nomor perkara 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr, di Pengadilan Agama Sumber? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sumber pada perkara Nomor 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr. Dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat. Pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 7680/Ptd.G/2022/PA Sbr. Kata kunci : Hukum, Pembagian harta bersama, Pengadilan Agama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023