Imtiyaz : Jurnal Ilmu Keislaman
Vol. 3 No. 1 (2019): Maret

PERKAWINAN POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Dwi Dasa Suryantoro (STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2019

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah menganut asas monogami, namun asas monogami bukanlah bersifat mutlak karena dalam hukum positif indonesia juga diberlakukan perkawinan poligami, dimana perkawinan poligami diakui oleh Negara. Pelaksanaan perkawinan poligami dapat terwujud tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya persetujuan dari istri, namun ternyata dalam kondisi tertentu berdasartkan asas kemanfaatan dan keadilan pelaksanan perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dapat dilakukan dan dapat terwujud sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Pasal 5 ayat 2. bentuk persyaratannya yang lebih ketat dibandingkan pelaksnaan poligami pada umumnya, namun terdapat persamaan dalam pelaksanaannya yakni syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Imtiyaz

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Jurnal Ilmu Keislaman adalah Jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh LP2M STAI Muhammadiyah Probolinggo. Jurnal ini Mengkhususkan diri pada pengkajian ilmu Keislaman baik itu artikel ilmiah maupun hasil ...