Dwi Dasa Suryantoro
STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERKAWINAN POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Dwi Dasa Suryantoro
IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman Vol. 3 No. 1 (2019): Maret
Publisher : LPPM STAI Muhammadiyah Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46773/imtiyaz.v3i1.18

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah menganut asas monogami, namun asas monogami bukanlah bersifat mutlak karena dalam hukum positif indonesia juga diberlakukan perkawinan poligami, dimana perkawinan poligami diakui oleh Negara. Pelaksanaan perkawinan poligami dapat terwujud tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya persetujuan dari istri, namun ternyata dalam kondisi tertentu berdasartkan asas kemanfaatan dan keadilan pelaksanan perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dapat dilakukan dan dapat terwujud sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Pasal 5 ayat 2. bentuk persyaratannya yang lebih ketat dibandingkan pelaksnaan poligami pada umumnya, namun terdapat persamaan dalam pelaksanaannya yakni syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TERHALANGNYA HAK KEWARISAN Dwi Dasa Suryantoro
IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman Vol. 4 No. 1 (2020): Maret
Publisher : LPPM STAI Muhammadiyah Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46773/imtiyaz.v4i1.62

Abstract

Ahli waris menurut kompilasi hukum islam merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga darah dan adanya hubungan pernikahan dengan pewaris dan pewaris merupakan orang yang sudah meninggal dan   meninggalkan harta peninggala/harta waris kepada ahli. Dalam hal ini penulis melakukan analisa mengenai bagaimana tinjauan hukum islam terhadap terhalangnya hak kewarisan. artikel penelitian ini kami menganlisanya dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan kajian literatur, kepustakaan sebagai bahan hukum dan perundang-undangan. Kompilasi hukum islam menginginkan adanya   persyaratan terhadap ahli waris agar tidak melakukan ketentuan seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 173 KHI (kompilasi Hukum Islam) yang menyebabkan terhalangnya mewarisi. Adapun hal - hal yang menyebabkan seseorang ahli waris dinyatakan terhalang menerima warisan dari harta yang ditinggalkan pewaris. Dalam fiqh klasik ulama sunni ditentukan bahwa ada empat faktor yang menyebabkan seseorang terhalang menerima warisan dari pewaris, yaitu (a) perbudakan, (b) pembunhan, (c) berbeda agama/kafir , (d) mati misterius
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Dwi Dasa Suryantoro
IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman Vol. 4 No. 2 (2020): September
Publisher : LPPM STAI Muhammadiyah Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46773/imtiyaz.v4i2.92

Abstract

Bahwa dalam Pasal 35 ayat 1 UU No. 1/1974 menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama. Disini hanya ditekankan harta yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha suami/istri atau suami-istri bersama-sama otomatis menjadi harta bersama. Tetapi apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama tetap mengikuti ketentuan hukumnya masing-masing, Dalam kaitannya dalam pernikahan, secara tersirat suami/isteri telah sepakat untuk bekerja sama membina keluarga (rumah tangga) yang didalamnya terdapat perintah mencari penghasilan untuk menunjang terwujudnya keluarga yang sejahtera. Disini antara suami/isteri tidak mempersoalkan pihak mana yang lebih banyak bekerja menghasilkan kekayaan dan tidak pula mempersoalkan jenis kerja masing-masingnya. Pembagian kerja dilakukan sedemikian rupa, dan atas dasar itu, penghasilan yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersama