Ahli waris menurut kompilasi hukum islam merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga darah dan adanya hubungan pernikahan dengan pewaris dan pewaris merupakan orang yang sudah meninggal dan meninggalkan harta peninggala/harta waris kepada ahli. Dalam hal ini penulis melakukan analisa mengenai bagaimana tinjauan hukum islam terhadap terhalangnya hak kewarisan. artikel penelitian ini kami menganlisanya dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan kajian literatur, kepustakaan sebagai bahan hukum dan perundang-undangan. Kompilasi hukum islam menginginkan adanya persyaratan terhadap ahli waris agar tidak melakukan ketentuan seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 173 KHI (kompilasi Hukum Islam) yang menyebabkan terhalangnya mewarisi. Adapun hal - hal yang menyebabkan seseorang ahli waris dinyatakan terhalang menerima warisan dari harta yang ditinggalkan pewaris. Dalam fiqh klasik ulama sunni ditentukan bahwa ada empat faktor yang menyebabkan seseorang terhalang menerima warisan dari pewaris, yaitu (a) perbudakan, (b) pembunhan, (c) berbeda agama/kafir , (d) mati misterius
Copyrights © 2020