Imtiyaz : Jurnal Ilmu Keislaman
Vol. 4 No. 1 (2020): Maret

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TERHALANGNYA HAK KEWARISAN

Dwi Dasa Suryantoro (STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo)



Article Info

Publish Date
30 May 2020

Abstract

Ahli waris menurut kompilasi hukum islam merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga darah dan adanya hubungan pernikahan dengan pewaris dan pewaris merupakan orang yang sudah meninggal dan   meninggalkan harta peninggala/harta waris kepada ahli. Dalam hal ini penulis melakukan analisa mengenai bagaimana tinjauan hukum islam terhadap terhalangnya hak kewarisan. artikel penelitian ini kami menganlisanya dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dengan kajian literatur, kepustakaan sebagai bahan hukum dan perundang-undangan. Kompilasi hukum islam menginginkan adanya   persyaratan terhadap ahli waris agar tidak melakukan ketentuan seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 173 KHI (kompilasi Hukum Islam) yang menyebabkan terhalangnya mewarisi. Adapun hal - hal yang menyebabkan seseorang ahli waris dinyatakan terhalang menerima warisan dari harta yang ditinggalkan pewaris. Dalam fiqh klasik ulama sunni ditentukan bahwa ada empat faktor yang menyebabkan seseorang terhalang menerima warisan dari pewaris, yaitu (a) perbudakan, (b) pembunhan, (c) berbeda agama/kafir , (d) mati misterius

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Imtiyaz

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Jurnal Ilmu Keislaman adalah Jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh LP2M STAI Muhammadiyah Probolinggo. Jurnal ini Mengkhususkan diri pada pengkajian ilmu Keislaman baik itu artikel ilmiah maupun hasil ...