Imtiyaz : Jurnal Ilmu Keislaman
Vol. 4 No. 2 (2020): September

KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Dwi Dasa Suryantoro (STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2020

Abstract

Bahwa dalam Pasal 35 ayat 1 UU No. 1/1974 menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama. Disini hanya ditekankan harta yang diperoleh selama perkawinan baik karena usaha suami/istri atau suami-istri bersama-sama otomatis menjadi harta bersama. Tetapi apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama tetap mengikuti ketentuan hukumnya masing-masing, Dalam kaitannya dalam pernikahan, secara tersirat suami/isteri telah sepakat untuk bekerja sama membina keluarga (rumah tangga) yang didalamnya terdapat perintah mencari penghasilan untuk menunjang terwujudnya keluarga yang sejahtera. Disini antara suami/isteri tidak mempersoalkan pihak mana yang lebih banyak bekerja menghasilkan kekayaan dan tidak pula mempersoalkan jenis kerja masing-masingnya. Pembagian kerja dilakukan sedemikian rupa, dan atas dasar itu, penghasilan yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai harta bersama

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Imtiyaz

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Jurnal Ilmu Keislaman adalah Jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh LP2M STAI Muhammadiyah Probolinggo. Jurnal ini Mengkhususkan diri pada pengkajian ilmu Keislaman baik itu artikel ilmiah maupun hasil ...