Sebagai makhluk sosial, yang mana dalam kehidupan sehari-hari manusia tak terlepas dari yang namanya transaksi. Manusia dijadikan oleh Allah SWT. untuk  melengkapi satu sama lain, saling membutuhkan sesama manusia, supaya mereka dapat saling membantu, berbuat baik dengan jalan sewa- menyewa, tukar- menukar, bertani, atau dengan jalan yang lainnya. Salah satu bentuk transaksi dalam islam ialah Gadai (ar-rahn) yang merupakan akad hutang piutang dengan menjadikan barang atau benda yang memiliki nilai untuk dijadikan sebagai jaminan terhadap hutang yang diterimanya. Hal ini digunakan untuk memberikan rasa nyaman dan tentram dari pemberi pinjaman supaya apa yang ia pinjamkan kepada peminjam menjadi lebih meyakinkan. Pada dasarnya gadai (ar-rahn) termasuk dalam sebuah transaksi utang-piutang juga sekaligus dapat membantu sesama muslim dalam menjalankan hubungan sosial antara umat manusia. Karena kegiatan gadai ini tidak dilarang dalam Islam selama itu tidak menyimpang dari ketentuan yang sudah digariskan dalam al-Quran, al-Hadis, juga penjelasan dari para ulama. Namun dalam masyarakat masih terdapat banyak yang tidak memahami konsep gadai menurut ketentuan agama islam
Copyrights © 2021