Istilah Tunangan bagi seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, khususnya bagi masyarakat desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolnggo. Tunangan biasa dilakukan sebelu melangsungkan pernikahan. Tunangan selain sebagai tradisi juga berfungsi sebagai mediator bagi kedua pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dan bertujuan untuk bisa saling mengenal lebih jauh pada pasangan masing-masing. Istilah tunangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah atau peminangan. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman tradisi tunangan telah mengalami banyak perubahan, khususnya di Desa Tunggak Creme. Oleh karena itu peneliti merasa tertarik untuk melihat fenomena tersebut secara lebih mendalam. Melihat pergaulan antara laki-laki dan perempuan di saat melangsungkan pertunangan yang dipandang bertengtangan degan hukum Islam. Pergaulan yang terjalin selama masa tunangan mulai berubah menjadi pergaulan yang bebas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan paradigma definisi sosial dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Untuk memperoleh data peneliti melakukan beberapa hal seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa fenomena pergaulan laki-laki dan perempuan di masa tunangan di Desa Tunggak Creme yang cenderung bebas dinyatakan sudah menjadi hal yang biasa. Hal tersebut tidak lepas dari peran orang tua dan ulama setempat. Sudah menjadi tangguang jawab bersama khususnya pada ulama setempat untuk menyampaikan dakwah tentang pola pergaulan kedua pasangan yang sedang menjalin hubungan pertunangan untuk lebih menjaga diri masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang dilarang agama. Bila perlu dapat melagsungkan pernikahan sirri untuk menjaga kesucian masing.masing.
Copyrights © 2020