Warga negara memiliki hak untuk memiliki nama sebagai tanda identitas, diakui melalui dokumen resmi seperti akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh memiliki dua inovasi: Pulang Bersalin Anak Mendapat Akta Lahir dan Identitas Anak atau Puber Anak Melania, serta Gerakan Sinergi Terpadu Mengejar Target Dokumen Akta Kelahiran Ku Melalui Strategi “Buatkan, Antarkan, Mengumpulkan” atau Gesit Kejar Daku “BANG”. Namun, pada 2023, 53,85% data kelahiran belum terdaftar resmi di Kota Payakumbuh, termasuk di Kelurahan Ibuh (55,12%). Penelitian yang akan dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis atau empiris, melihat kenyataan di lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh telah memenuhi 9 dari 13 asas pelayanan publik, tetapi belum memenuhi 4 asas, seperti asas kepentingan umum, kesamaan hak, kepastian hukum, dan keprofesionalan.Kendala utama termasuk keterbatasan dana dan kompetensi SDM dari dinas tersebut. Pemerintah Kota Payakumbuh juga kurang mengevaluasi prioritas kelompok usia pencatatan akta kelahiran, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh adalah membuat peraturan daerah terkait administrasi kependudukan, menyederhanakan tahapan pengurusan akta kelahiran, memperluas kerjasama, dan melakukan evaluasi rutin pada inovasi pelayanan.
Copyrights © 2024