Untuk melaksanakan tugas pengawasannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), dalam Pasal 9 huruf c, diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, termasuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya, menurut Pasal 28 huruf a UU OJK. Namun, pada kenyataannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab secara tidak langsung atas risiko penggunaan e-banking yang dapat merugikan konsumen, karena perbankan tersebut harus melakukan pelatihan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, yang berarti penelitian yang menyelidiki dan mengevaluasi seberapa efektif peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan Tanggung Jawab OJK terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan layanan e-banking adalah melakukan pendampingan bagi konsumen dan sebagai fasilitator dalam rangka melakukan gugatan ganti kerugian terhadap bank dengan jalan Eksternal Dispute Resolution, baik melalui litigasi maupun non litigasi.Kata Kunci : Perbankan, Perlindungan Konsumen, dan Perbankan Elektron
Copyrights © 2023