Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik diyakini akan mendukung kebijakan publik yang mengangkat kesetaraan gender dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Namun, di Indonesia, keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga politik masih rendah dan dihadapkan pada berbagai hambatan budaya, sosial, dan institusional. Tindakan afirmatif, terutama dalam bentuk kuota 30 % (tiga puluh persen), dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat keterwakilan perempuan. Dengan adanya regulasi dan undang-undang yang mendukung tindakan afirmatif, harapan untuk implementasinya ternyata belum mencapai hasil maksimal. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan serta pelaksanaan tindakan afirmatif dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bagaimana tindakan afirmatif menjadi strategi ideal untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif? Metode penelitian secara yuridis normatif, dengan sumber data sekunder, diarahkan pada aspek hukum dan implementasi tindakan afirmatif, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disimpulkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kuota gender sebagai tindakan afirmatif hanya diterapkan pada proses pemilihan atau pencalonan. Keberhasilan implementasi tindakan afirmatif untuk keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dan kepengurusan partai politik sangat bergantung pada kesediaan dan inisiatif dari partai politik, serta akses dan regulasi yang diberikan negara untuk memberikan pendidikan politik kepada caleg perempuan.
Copyrights © 2024