Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024

HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM MENGEMBANGKAN KETURUNAN YANG SAH

Nadir, Nadir (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis dan mengungkapkan hak konstitusional warga negara dalam mengembangkan keturunan  yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum tertulis dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia dan norma hukum terkait dengan perkaiwinan dengan pendekatan konsep-konsep hukum dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya. Pembentukan keluarga dan melanjutkan keturunan dapat dilindungi hak konstitusionalnya hanya melalui ikatan perkawinan yang sah. Keabsahan perkawinan harus didasarkan kepada hukum agama masing-masing dan kepercayaannya serta pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Poligami; Hak Konstitusional; Perkawinan; Warga Negara; Keturunan  Yang Sah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...