Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengungkapkan hak konstitusional warga negara dalam mengembangkan keturunan yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum tertulis dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia dan norma hukum terkait dengan perkaiwinan dengan pendekatan konsep-konsep hukum dan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya. Pembentukan keluarga dan melanjutkan keturunan dapat dilindungi hak konstitusionalnya hanya melalui ikatan perkawinan yang sah. Keabsahan perkawinan harus didasarkan kepada hukum agama masing-masing dan kepercayaannya serta pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Poligami; Hak Konstitusional; Perkawinan; Warga Negara; Keturunan Yang Sah.
Copyrights © 2024