Penelitian ini mengeksplorasi kompleksitas korelasi antara penerapan royalti musik dan lagu. Fokus utama menganalisis bagaimana penerapan royalti di bidang musik dan lagu pada era digital terhadap hak ekonomi dalam mempertimbangkan pelayanan publik dan apakah penerapan sistem perlindungan hukum royalti di bidang musik dan lagu dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa. Dengan memperhatikan pencipta lagu menghasilkan sebuah karyanya yang menjadi sorotan dikalangan banyak pihak baik pencipta lagu, masyarakat atau bahkan pemilik tempat-tempat layanan publik, sehingga menimbulkan reaksi pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem royalti musik, serta mengevaluasi peraturan pemerintah dan undang-undang hak cipta dalam konteks pemberian royalti terhadap karya musik. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara penerapan royalti di industri musik dengan pelayanan publik di era digital, memberikan wawasan mendalam tentang perubahan dinamika industri musik, serta mengidentifikasi tantangan, peluang baru yang muncul seiring dengan adanya perubahan regulasi untuk merancang kebijakan yang mendukung inovasi, keberlanjutan ekonomi yang akan lebih baik, pemahaman yang lebih baik tentang hubungan kompleks ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merancang kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri musik, memperbaiki penerapan sistem royalti dalam musik pada era digital, perlunya transparansi yang ditingkatkan guna untuk menetapkan standar industri untuk pelaporan transparan, metode perhitungan royalti memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat diharapkan dapat membentuk penerapan royalti musik dalam mendukung industri musik dan lagu di era digital.
Copyrights © 2024