Rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan serta pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Kalimantan Barat khususnya yang telah memiliki rumah tetapi tidak layak huni sebagai rumah yang baik dan sehat. Untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah mengeluarkan suatu program untuk membantu masyarakat miskin dalam peningkatan kualitas rumah/hunian dalam bentuk bantuan stimulan perumahan swadaya. Berdasarkan pengamatan dilapangan dan wawancara dengan pemerintah daerah dan masyarakat diperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan peningkatan kualitas rumah/hunian melalui pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya di Provinsi Kalimantan Barat. Hasil dari peningkatan kualitas rumah/hunian melalui pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya dinilai cukup berhasil dan sesuai dengan Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015.
Copyrights © 2017