Memasuki paradigma baru pembangunan dalam era globalisasi beberapa kota di Indonesia bergerak sangat pesat. Namun kepesatan pembangunan fisik kota tersebut pada umumnya tidak disertai oleh daya dukung (carrying capacity) lahan yang memadai, sehingga sering terjadi pemanfaatan lahan yang tidak semestinya. Misalnya, lahan pertanian di pinggir kota yang sebenarnya masih potensial untuk aktivitas usaha tani, terpaksa di gunakan untuk membangun kompleks perumahan, pertokoan, industri atau infrastuktur kehidupan kota lainnya. Padahal jika lahan pertanian beralih fungsi ke nonpertanian, implikasinya akan sangat kompleks. Dari perspektif ekologi manusia (human ecology) misalnya, alih fungsi lahan pertanian bisa menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistim pertanian. Peran Kepemimpinan dalam konteks pembangunan kota dan keseimbangan ekosistem berkelanjutan dapat efektif melalui tindakan nyata sebagai berikut bahwa kepemimpinan dalam pembangunan dapat berkelanjutan apabila tiga prinsip dasar dapat diterapkan dengan baik dan benar yaitu sosial kapital, paradigma shif, dan perkembangan organisasi. Kepemimpinan dalam pembangunan berkelanjutan dapat berhasil, maka perlu andanya reformasi organisasi atau reformasi birokrasi. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sebagai akibat dari pesatnya pembangunan kota, membawa permasalahan yang sangat kompleks. Kompleksnya permasalahan alih fungsi lahan tersebut, antara lain bisa dijelaskan melalui perspektif ekologi manusia, yang mengembangkan proposisi teoritik adanya hubungan sistemik antara system sosial dengan ekosistem. Karena itu jika lahan pertanian beralih fungsi untuk aktivitas non pertanian, akan menyulitkan posisi petani dalam mentransformasikan energi, materi, dan informasi dari sistim sosial ke ekosistem dan begitu pula sebaliknya. Sektor industri atau sektor informal perkotaan tidak selalu mampu menampung luberan energi dari sektor pertanian, yang sebenarnya cukup tersedia. Karena itu jika penyaluran energi dipaksakan, kemungkinan justeru akan menimbulkan entropi energi.
Copyrights © 2017