Ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan memiliki sesungguhnya memiliki fungsi social, ekonomi dan ekologi, sehingga kebutuhan ruang terbuka ditetapkan dalam Undang – Undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebesar 30 % yang terdiri atas 20 % RTH public dan 10 % RTH privat. Kendala permasalahan pemenuhan kebutuhan RTH di wilayah perkotaan adalah lahan terbatas, harga lahan mahal, alih fungsi, pengelolaan RTH belum optimal, desakan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan ruang belum optimal. Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menerapkan beberapa kebijakan melalui regulasi yang terkait dengan optimalisasi ruang terbuka hijau diantaranyan integrasi ruang terbuka hijau dengan program Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kegiatan penelitian identifikasi pemanfaatan ruang terbuka hijau di RW 08 Kelurahan Lenteng Agung Provinsi DKI Jakarta dimaksudkan untuk bisa diperoleh gambaran terkait profil pemanfaatan ruang terbuka hijau khususnya di sempadan sungai, sempadan rel kereta api dan jalur hijau sepanjang jalan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian melalui pengamatan langsung lapangan, kajian literature, dan pengolahan data dan informasi bersifat deskrif kualitatif. Dari hasil identifikasi terhadap pemanfaatan ruang RTH diwilayah RW 08 Kelurahan Lenteng Agung akan diperoleh gambaran pemanfaatan ruang sehingga menjadi masukan bagi pihak – pihak terkait dalam pengendalian pemanfaatan ruang terhadap RTH.
Copyrights © 2018