“Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Benda Bergerak Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros”. Masalah yang menjadi fokus dari tulisan ini adalah bagaimana ketentuan tentang perjanjian pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros dan Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga benda jaminan tidak dapat dieksekusi di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui ketentuan tentang perjanjian pinjaman uang dengan jaminan benda benda bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sehingga benda jaminan tidak dapat dieksekusi di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Metode yang digunakan berupa wawancaradan dan kajian pustaka. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif untuk mengetahui tanggapan para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Benda Bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa ketentuan perjanjian pinjaman uang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros adalah sangat mudah, cepat dan dalam prakteknya tidak berbelit-belit. Cara penebusannya yaitu dengan membayar uang pinjaman dan bunga maka nasabah dapat mengambil barangnya kembali.
Copyrights © 2022