Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Benda Bergerak Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros ARFAH
Jurnal Delik ADPERTISI Vol. 1 No. 1 (2022): Juli 2022
Publisher : Jurnal Delik ADPERTISI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Benda Bergerak Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros”. Masalah yang menjadi fokus dari tulisan ini adalah bagaimana ketentuan tentang perjanjian pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros dan Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga benda jaminan tidak dapat dieksekusi di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui ketentuan tentang perjanjian pinjaman uang dengan jaminan benda benda bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sehingga benda jaminan tidak dapat dieksekusi di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Metode yang digunakan berupa wawancaradan dan kajian pustaka. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif untuk mengetahui tanggapan para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Benda Bergerak di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa ketentuan perjanjian pinjaman uang di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Maros adalah sangat mudah, cepat dan dalam prakteknya tidak berbelit-belit. Cara penebusannya yaitu dengan membayar uang pinjaman dan bunga maka nasabah dapat mengambil barangnya kembali.
Perlindungan Hukum Pemegang Gadai Atas Benda Bergerak Milik Pihak Ketiga di PT. Pegadaian (Persero) Kabupaten Maros Arfah Arfah
Jurnal Delik ADPERTISI Vol. 2 No. 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Jurnal Delik ADPERTISI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui perlindungan hokum pemegang gadai atas benda gadai milik pihak ketiga apabila debitor wanprestasi dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian atas debitor yang wanprestasi apabila barang yang digadaiakan (benda gadai) milik pihak ketiga. Metode yang digunakan berupa wawancara dan kajian pustaka. Selanjutnya, Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan metode wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa perlindungan hukum pemegang gadai atas benda bergerak milik pihak ketiga, apabila debitor wanprestasi adalah apabila benda gadai merupakan benda curian, maka pemilik dapat meminta kembali barang yang digadaikan tersebut tanpa harus membayar hutang debitor selama pemegang gadai memiliki itikad baik. Perjanjian gadai adalah sah. Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian atas debitor yang wanprestasi, apabila barang yang digadaikan milik pihak ketiga adalah Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.