Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui perlindungan hokum pemegang gadai atas benda gadai milik pihak ketiga apabila debitor wanprestasi dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian atas debitor yang wanprestasi apabila barang yang digadaiakan (benda gadai) milik pihak ketiga. Metode yang digunakan berupa wawancara dan kajian pustaka. Selanjutnya, Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan metode wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa perlindungan hukum pemegang gadai atas benda bergerak milik pihak ketiga, apabila debitor wanprestasi adalah apabila benda gadai merupakan benda curian, maka pemilik dapat meminta kembali barang yang digadaikan tersebut tanpa harus membayar hutang debitor selama pemegang gadai memiliki itikad baik. Perjanjian gadai adalah sah. Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian atas debitor yang wanprestasi, apabila barang yang digadaikan milik pihak ketiga adalah Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Copyrights © 2023