Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui kebijakan penghetian penyidikan pelaku tindak pidana ringan di Indonesia. 2) Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penghentian penyidikan pelaku tindak pidana ringan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif, yaitu suatu penelitian yang menelusuri baik bahan-bahan sekunder, buku-buku literatur, majalah, jurnal dan peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum lainnya untuk melihat kondisi riil dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini digunakan Penelitian Pustaka (Library Research), teknik analisis data deskriftif, yaitu penulis terlebih dahulu menggambarkan penerapan hukum secara material yang diterapkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Kebijakan penghentian penyidikan pelaku tindak pidana ringan di indonesia dalam lembaga kepolisian dalam menangani perkara memiliki tugas dan wewenang atas suatu perbuatan dan diharuskan karena alasan tertentu untuk menghentikan proses penyelesaian perkara pidana atau diskresi oleh Kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kepolisian yang kebijakannya juga selarasan dengan KUHAP , yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2). 2) Faktor yang mempengaruhi penghentian penyidikan pelaku tindak pidana ringan di Indonesia Tidak terdapat cukup bukti, dan tidak cukup membuat kegaduhan terhadap masyarakat seperti kasus KDRT yang dimana penyidik Kepolisian menerbitkan SP3 dengan alasan, antara lain, pelapor telah berdamai dengan terlapor, karena pelapor menginginkan keluarganya tetap utuh, terlapor mengakui kesalahan, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya berdasarkan surat pernyataan yang telah di tandatanganinya di hadapan penyidik polisi dan selanjutnya pelapor menarik keterangannya sebagai saksi dan sebagai korban (dan itu berarti juga tidak lagi ada alat bukti yang cukup).
Copyrights © 2023