Artikel ini membahas mengenai kritik Syekh Nawawi al-Bantani terhadap hukum sunah poligami yang dijelaskan dalam kitab Tafsir Munir Maroh Labid. Syekh Nawawi al-Bantani, sebagai ulama terkemuka pada zamannya, secara kritis meninjau argumen-argumen yang disajikan dalam kitab tafsir tersebut terkait permasalahan poligami dalam konteks Islam. Penulis mencoba untuk mengeksplorasi pemikiran dan argumen Syekh Nawawi al-Bantani, mengidentifikasi poin-poin kritisnya, dan menjelaskan bagaimana pandangannya terhadap praktek poligami berdasarkan pemahaman tafsirnya. Dengan merinci kritik Syekh Nawawi al-Bantani, tulisan ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih mendalam tentang perspektif ulama terkemuka terhadap isu kontroversial seperti poligami dalam tradisi pemikiran Islam. Melalui analisis ini, diharapkan dapat terungkap perbedaan pandangan dan sudut pandang di antara ulama-ulama Islam terkemuka terkait dengan interpretasi hukum sunah poligami. Benang merah dari pembahasan ini adalah bahwa Syeikh Nawawi al-Bantani mengemukakan pada zamannya hukum poligami dianggap diperbolehkan. Namun, keputusan untuk melakukan poligami harus mempertimbangkan situasi dan kondisi individu yang bersangkutan. Jika poligami dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar dan membawa dampak negatif, maka hukumnya dapat berubah menjadi dilarang. Selain itu, Syeikh Nawawi menekankan bahwa isu poligami bukanlah semata-mata terkait dengan teks, berkah, atau kesunnahan, melainkan lebih berkaitan dengan aspek budaya, terutama di Indonesia
Copyrights © 2023