Adanya perubahan regulasi Peraturan Daerah Kota Mataram Tentang BPHTB Nomor 11 tahun 2016 yang mengubah Perda Kota Mataram Nomor 12 tahun 2010. Membahas dan mencari hambatan dalam pelaksanaan Perda BPHTB, serta mengevaluasi mekanisme penentuan nilai BPHTB dalam transaksi Jual Beli di Badan Keuangan Daerah Kota Mataram khsusnya dalam pemungutan pajak dan langkah-langkah penanggulangannya. Metode penelitian mencakup pendekatan hukum empiris, dengan analisis deskriptif kualitatif menggunakan data dari kepustakaan, studi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen. Dengan diharapkan hasil dari tulisan ini bisa meningkatankan efektivitas dan efesiensi regulasi dan penerapan mekanisme pemungutan pajak BPHTB yang lebih baik lagi.
Copyrights © 2024