Jurnal Batavia
Vol 1 No 2 (2024): MARET

URGENSI PENGATURAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNA DOPING

Sukma Rubianti, Vaganti Safa (Unknown)
H.pb, M.Alvin Syihab (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2024

Abstract

Penggunaan doping dalam olahraga merupakan isu yang mendapat perhatian global karena melanggar prinsip fair play, mengancam kesehatan atlet, dan merusak integritas olahraga. Dalam hukum pidana, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi integritas olahraga dan kesehatan atlet. Indonesia telah mengatur penggunaan doping dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan nasional dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti-Doping Nasional. Namun, masih terdapat kekurangan terutama dalam ketiadaan sanksi pidana, yang membuat penegakan hukum menjadi sulit. Di luar negeri, negara seperti Kenya telah menerapkan undang-undang yang memungkinkan pidana bagi atlet yang menggunakan doping. Perbandingan antara Indonesia dan Kenya menunjukkan perbedaan dalam pendekatan hukum pidana terhadap doping. Diperlukan upaya pemerintah dalam menanggulangi penggunaan doping melalui penerapan sanksi pidana yang jelas dan efektif, serta peningkatan kesadaran akan dampak negatif dari penggunaan doping bagi kesehatan dan integritas olahraga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi komparatif untuk menganalisis peraturan hukum pidana terkait doping di Indonesia dan di luar negeri. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi hukum pidana terkait penggunaan doping dalam olahraga.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

batavia

Publisher

Subject

Arts Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal ini berfokus pada penelitian ilmiah dan analisis di bidang ilmu sosial dan humaniora. Lingkupnya mencakup berbagai aspek penelitian di bidang sosial dan humaniora, termasuk topik-topik seperti hukum, politik, komunikasi, hubungan internasional, sejarah, budaya, masyarakat, seni, bahasa, dan ...