Pendidikan bermutu membutuhkan tenaga kependidikan profesional, terutama guru, karena memiliki peran strategis dalam pembentukan pengetahuan, keterampilan dan karakter peserta didik. Guru profesional akan melaksanakan tugas secara profesional juga, sehingga menghasilkan output bermutu. Profesionalitas tersebut tidak akan terwujud tanpa upaya untuk meningkatkannya, salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan pengembangan profesionalisme. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru profesional minimal memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Khusus guru PAI, keempat kompetensi itu masih ditambah dengan kompetensi kepemimpinan (leadership).
Copyrights © 2018