Pajak, dalam bahasa Arab disebut "Dharibah", merupakan pembayaran kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran umum. Definisi ini mencerminkan kewajiban tanpa mendapat prestasi kembali dari negara. Sistem perpajakan dalam Islam diterapkan sejak pemerintahan Rasulullah hingga khulafarussyidin dengan prinsip anggaran berimbang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif untuk memahami konsep dan praktek perpajakan dalam perspektif ekonomi syariah.. Kata Kunci : , ,
Copyrights © 2024