Di Indonesia, sejak tahun 1992 telah berupaya menjalankan pembangunan berkelanjutan dan hingga kini tetap memperjuangkannya, bahkan tantangan kedepan semakin besar namun banyak ruang untuk perbaikan. Ruang dimaksud bagi suatu pemerintahan, terdapat segmen yang sangat strategis untuk ditekankan secara massif guna mendukung sosial, budaya maupun perekonomian, yakni suatu regulasi yang bersahabat dengan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. memberikan celah bilamana pihak swasta didorong ke arah perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat menunjukkan pentingnya model kebijakan yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.Tinjauan Pustaka yang kami gunakan antara lain tinjauan umum tentang sustainable development, tinjauan umum tentang pemerintahan daerah, tinjauan umu tentang kebijakan investasi di Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis data data sekunder. Sumber data yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan terkait dan sekunder berupa buku referansi dan media massa.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode hermeneutika. Dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi dari penulisan ini penulis mengunakan logika deduktif.Kebijakan investasi berbasis lingkungan hidup melalui pola pembangunan di Pemerintah Kota Surakarta dilihat dari Rencana Pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Kota Surakarta. Penulis dalam karya tulis ini menyimpulkan bahwa Pola pembangunan di wilayah pemerintah kota surakarta telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Surakarta, Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Kota Surakarta, yang kesemuanya memuat pembangunan dan kemudahan investasi, serta pola pembangunan berbasis lingkungan melalui Komitmen kota hijau yang tidak hanya sekedar âmenghijaukanâ kota serta model kebijakan Ekonomi barter yang di bungkusdengan kepraktisan yaitu menarik investor berinvestasi dalam pembangunan berbasis lingkungan hidup âditukarâ dengan pemberian fasilitas dan kemudahan investasi serta merekomendasikan suasana pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Investasi di daerah Pemerintah Kota Surakarta, maka model kebijakan investasi barang modal dan bangunan berkonsep barter ini dapat dijadikan masukan. Selain itu penerapan komitmen Surakarta sebagai Kota Hijau memerlukan peran serta semua pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015