Perkembangan lembaga keuangan syari’ah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal ini dikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalah khususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulai sadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba. Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yang bergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembaga keuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untuk membuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Hukum Ekonomi Syari’ah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syari’ah yang berlandaskan al-Quran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di Indonesia harus berpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkan pelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syari’ah secara maksimal. Sehingga masih ada sistem-sistem transaksi keuangan syari’ah namun pada kenyataannya system keuangan syari’ah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syari’ah tetapi substansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harus berkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syari’ah yang berjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi, pengawas syari’ah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syari’ah, dan masyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yang memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2023