Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan akuntansi ijarah dan kesesuaian penerapan akuntansi ijarah dalam pembiayaan gadai emas (rahn) pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon berdasarkan PSAK 107. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, dan kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi ijarah dalam pembiayaan gadai emas (rahn) pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon meliputi persyaratan pembiayaan rahn, mekanisme pengajuan dan pelunasan pembiayaan rahn, akad dan biaya-biaya yang terkait dengan pembiayaan rahn, serta perhitungan biaya ijarah. Perhitungan ijarah di PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon di hitung per 10 hari dalam batas waktu 120 hari atau 4 bulan. Penerapan akuntansi ijarah dalam pembiayaan gadai emas (rahn) berdasarkan PSAK 107 pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon mengenai pengakuan dan pengukuran telah sesuai dengan PSAK 107, namun dalam penyajian belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 107 karena tidak ada biaya perbaikan terhadap objek ijarah yang dilaporkan kepada rahin. Hanya saja ada biaya ijarah yang dibebankan kepada rahin dan PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon laporan keuangannya dilakukan secara terpusat dan online sehingga tidak terdapat laporan khusus.
Copyrights © 2023