Salah satu masalah yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Syariah adalah persoalan tentang penerapan PSAK 102 yang tidak diaplikasikan secara penuh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengukur penerapan PSAK 102 di Lembaga Keuangan Syariah.. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan informan manajer operasional, staff internal akuntansi dan manajer pembiayaan. Hasil penelitian ini adalah semua proses mekanisme pembiayaan murabahah yang ada di KSPPS Al-Ishlah Mitra Sejahtera Plumbon telah sesuai dengan prinsipnya yang ada di Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSNMUI/IV/2000 tentang pembiayaan murabahah. Dalam Praktiknya, implementasi telah sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/VI/2000 tentang murabahah pada point 9. Secara garis besar perlakuan akuntansi murabahah yang diterapkan di KSPPS Al Ishlah Mitra Sejahtera Plumbon telah sesuai dengan PSAK 102. Namun, ada beberapa implementasi yang belum sesuai, yakni pengakuan denda dan uang muka, dimana dari pihak KSPPS Al-Ishlah Mitra Sejahtera Plumbon tidak mencatat jurnal terkait denda dan uang muka dan belum menerapkanya.
Copyrights © 2023