Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana membentuk karakter sadar hukum dengan melihat kenyataan yang berkembang bahwasanya tindak kriminalitas banyak terjadi akibat ketidaktaatan akan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan empiris membantu memahami bagaimana hukum, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, dan memberikan pandangan yang lebih kontekstual terhadap isu-isu hukum tertentu dengan cara telaah pada lokasi penelitian guna mengetahui secara khusus pengaruh dan dasar utama penegakkan hukum baik berupa pandangan, kebiasaan dan doktrin sesuai dengan pemahaman sosial masyarakat. Metode ini biasanya digunakan dalam penelitian hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap tentang penerapan atau implementasi hukum dalam konteks praktis.
Copyrights © 2024