Adanya penggantian pidana denda dengan pidana kurungan pada pelaku tindak pidana korupsi dinilai tidak efektif di Indonesia. Pidana denda dan juga pidana kurungan adalah salah satu pidana yang ada di Indonesia yang didalam KUHP digolongkan menjadi pidana pokok, yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP. Tulisan ini membahas secara lengkap mengenai pengaturan pidana kurungan di Indonesia serta mengenai efektivitas pemberian sanksi pidana denda yang digantikan dengan pidana kurungan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami lebih jauh terkait pengaturan pidana kurungan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dalam tindak pidana korupsi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif dan kerangka pemikiran teoretis. Hasil analisis dari tulisan ini menyatakan bahwa pengaturan pidana kurungan di Indonesia terdapat dalam KUHP dan efektivitas pidana kurungan sebagai pidana denda dalam tindak pidana korupsi ini dinilai kurang efektif.
Copyrights © 2023