Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang sesudah kemerdekaan sampai akhirnya keluar UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang lebih mempertegas lagi kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia. Proses interaksi peradilan agama ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang bermula dari masyarakat Islam memiliki kekuatan politik pada masa kesultanan Islam hingga saat ini, maka ketika disebutkan peradilan agama maka yang dimaksudkan adalah peradilan Islam di Indonesia.
Copyrights © 2024