Abstrak kewajiban spin off (pemisahan) UUS BUK (Bank umum konvensional) yang awalnya memiliki tenggat waktu hinga pertengahan 2023 terjadi penyesesuaian melalui UU PPSK. UU tersebut melimpahkan ketentuan pemisahan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK no. 12 Tahun 2023. Inti pemisahaan UUS pada POJK tersebut adalah, UUS yang memiliki aset 50% dari BUK atau telah mencapai aset 50 triliun, maka wajib dipisahkan. Secara historisnya, kehadiran Bank Umum Syariah baik melalui pemisahan maupun lainnya telah berlangsung beberapa kali yang hingga saat ini telah mencapai 13 Bank Umum Syariah. Yang demikian ini dapat dirangkum setidaknya 5 (lima) skema. Skema yang dimaksud pada artikel ini ialah suatu model, pilihan maupun rancangan untuk mencapai tujuan yaitu membentuk Bank Umum Syariah. Skema pertama, yaitu konversi BUK menjadi BUS (Bank Umum Suariah), skema ini sebagaimana yang dilakukan oleh Bank Mandiri Syariah yang saat ini telah bersalin rupa menjadi Bank Syariah Indonesia, Bank Mavbank Syariah yang kini menjadi Bank Aladin Syariah. Adapun Skema kedua, Konversi BUK yang memiliki UUS menjadi BUS sebagaimana dilakukan oleh Bank Aceh Syariah, Bank NTB Syariah dan Bank Riau Kepri Syariah. Skema ketiga, yaitu BUK atau afiliasinya mengakuisisi BUK lain dan diubah menjadi BUS, skema ini dilakukan oleh Bank mega Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Victoria Syariah dan Bank BCA Syariah. Selanjutnya skema keempat yaitu akuisisi BUK dan dikonversi menjadi BUS kemudian digabung dengan UUS sebagaimana BRI Syariah yang kini telah melebur kedalam Bank Syariah Indonesia. Disamping BRI Syariah, skema ini juga digunakan oleh Bank Syariah Bukopin dan BTPN Syariah. Dan terakhir, skema kelima, yang dilakukan oleh Bank BJB Syariah. Kata Kunci: Aset, pemisahan, Bank
Copyrights © 2023